1.Santunan Rawat Inap Rumah Sakit
Santunan rawat inap ini di rumah sakit akibat dari suatu kecelakaan dengan waktu kira-kira 90 hari untuk perawatan yang sama,dengan itu perawatan yang di peroleh pasti sangat membantu anda.
2. Santunan Ruang Rawat Intensif (ICU) Rumah sakit
Santunan ini di berlakukan setiap hari selama 90 hari ketika sakit untuk perawatan yang sama,perawatan ini di berlakukan di ruang ICU dalam kondisi gawat darurat,mungkin ini sangat membantu bagi keluarga pasien kecelakaan.
3.Biaya Pembedahan
Biaya ini di berlakukan dengan gratis sesuai sakit dan cidera yang di derita pasien,dengan itu semua biaya di tanggung oleh pihak rumah sakit.
4.Kunjungan dokter saat saat rawat inap
Kunjungan oleh dokter maksimal hanya dua hari,dengan demikian selama dua hari tersebut sangat lah membantu untuk pasien untuk mengetahui bagaimana kondisi pasien tersebut.
5.Santunan Pemulihan
Saat perawatan santunan di rumah sakit ketika pasien di rawat selama 10 hari berturut-turut,maka akan menerima santunan pada hari yang ke 11. Dengan rekomendasi dokter dengan rawat inap di rumah sakit tersebut.
6.Santunan Jalan Akibat kecelakaan
Diberikan biaya penggantian apabila terjadi cidera dengan mengharus kan perawatan medis dari dokter dan praktisi di rumah sakit tersebut.
7.Santunan Kematian
Santunan ini di berlakukan akibat pasien mau mengalami kematian yang terancam.
8.Santunan pemakaman
Santunan yang di berlakukan apabila pasien sudah meninggal dan di makam kan ke liang lahat.
9.Santunan Cacat Tetap
Santunan cacat tetap karena dengan di derita pasien akibat kecelakaan menjadi cacat maka dapat menerima santunan tersebut.
Asuransi Di Indonesia-memang sangat lah mudah untuk menilai asuransi di atas,dengan demikian pihak korban dapat terbantu dengan asuransi tersebut. Semoga tentang cara asuransi di Indonesia dapat terbantu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar