Apa Itu Asuransi-Asuransi adalah sebuah system untuk
merendah kan kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari
seseorang atau badan ke lainya.
Asuransi dalam undang-undang no.2 tahun 1992 tentang
asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang sekiran nya telah tertimpa
musibah,dengan mana pihak penanggung mengikatkan kepada tertanggung dengan
menerima peresmian asuransi yang sah,untuk
memberikan kepada tertanggung karena kerugian yang di derita,kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang bertanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin
akan di derita tertanggung musibah tersebut.
Apa Itu Asuransi-Badan yang menyalur kan resiko di sebut “tertanggung”,dan
badan yang menerima resiko di sebut “penanggung”.sebagai contoh nya orang yang
meninggal mempunyai asuransi karena meninggal nya itu tertabrak oleh mobil,maka
yang menanggung adalah hatarajasa. Dengan itu pihak keluarga harus menuntut
dapat mengajukan kepada orang yang menabrak agar dapat asuransi.
Indonesia adalah Negara tercinta yang penuh dengan hukum jadi
kita gag perlu dengan ke khawatiran tersebut,dengan itu ayo kita bangkit
tegakkan hukum di Indonesia dan kita jangan takut dengan hukum kalau kita tidak
bersalah harus berani menegakkan hukum.
Dengan hukum di Indonesia ini tentang asuransi masih sangat
di berlakukan karena dengan suatu peristiwa yang terjadi. Dengan di berlakukan
nya hukum maka pihak keluarga dapat menerima asuransi sesuai undang-undang yang
berlaku.
Apa Itu Asuransi-Demikian ulasan dari asuransi di atas
semoga dengan di berlakuakan nya undang-undang asuransi di atas dapat membantu
anda yang tertimpa musibah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar