Apa Asuransi Itu-Asuransi adalah:Sebuah sistem untuk merendah
kan kehilangan finasial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang
atau badan ke lain nya.
Sesuai dengan muncul nya undang-undang no.2 tahun 1992 tentang
asuransi yang berbunyi :perjanjian antara pihak penanggung dengan pihak yang
tertanggung dimana pihak tertanggung berhak meminta kepada penanggung atas
beban yang di berikan kepada pihak penanggung asuransi itu.
Semua badan yang menyalurkan resiko tersebut adalah:”tertanggung”,dan
badan yang menerima resiko disebut “penanggung”.Sebagai contoh:orang yang
kecelakaan berhak mengajukan asuransi tersebut yang didalam nya termuat
undang-undang asuransi sebagaimana telah di anjur kan oleh pemerintah.
Dengan itu orang yang kecelakaan sampai meninggal dunia dia
mampu mengajukan asuransi kepada orang yang menabrak nya. Biaya asuransi itu
dapat di berikan kepada korban sesuai nominal asuransi tersebut.
Indonesia adalah Negara hukum jangan takut untuk mengajukan
asuransi tersebut sesuai undan-undang yang berlaku. Sesuai dengan kemampuan
kita berhak mengajukan studi banding oleh pihak yang berwenang.Dengan
kasus-kasus di Indonesia pun banyak korban kecelakaan dan korban yang meninggal
pun sangat lah banyak. Hati-hati lah saat berkendara dan taatilah peraturan
lalu lintas ketika berkendara.
Apa Asuransi Itu-Semoga dengan ini anda mampu terbantu
mengajukan asuransi untuk keringanan saat kecelakaan. Bayak sekali orang tidak
tau tentang asuransi dengan artikel ini semoga anda dapat tahu berpengatuhan
tentang asuransi yang ada di Indonesia sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar