Cara Membuat SKCK-Dalam pengertian SKCK
merupakan singkatan dari surat keterangan catatan kepolisian dan
tentunya surat ini dikeluarkan oleh kepolisian
Berikut
adalah syaratnya
- Surat pengantar dari rt dan rw yang disahkan oleh kelurahan dan kecamatan
- Fotocopy ktp
- Fottocopy kk secukupnya
- Pass photo berwarna 2x3 2 lembar
- Pass photo berwarna 3x4 2 lembar
- Pass photo berwarna 4x6 2 lembar
Cara
mengurus SKCK
- Buatlah Surat pengantar dari rt dan rw yang disahkan oleh kelurahan dan kecamatan yang sesuai dengan ktp
- Surat keterangan tersebut dilampiri Fotocopy ktp dan Fottocopy kk lalu bawalah ke kecamatan untuk mendapat pengesahan
- Surat dari kecamatan yang dilampiri fc kartu keluarga dan ktp di bawa ke kantor polsek dengan membawa pass photo 2x3 sebanyak 2 lembar petugas selanjutnya akan menerbitkan skck polsek
- Untuk membuat skck polres bawa surat skck rekomendasi polsek ke polres setempat dengan melampirkan fotocopy kk dan ktp cari loket skck
- Isi formulir untuk rekam sidik jari cari loket sidik jari mintalah kartu sidik jari
- Tempelkan pas photo berwarna ukuran 3x4 2 lembarpada kartu sidik jari dan isi kartu sidik jari setelah semua sidik jari di cap kembalikan kartu sidik jari ke loket
- Kita akan beri keterangan bahwa kita sudah melakukan periksa sidik jari bawa surat skck ke loket skck rekomendasi polsek +pas photo berwarna 4x6 sebanyak 2 lbr lalu tunggulah hinggan skck jadi
Catatan
- Jika skck sudah jadi langsung legalisir sesuai kebutuhan kalau perlu di lebihkan 5-10 lbr agar tidak bolak balik
- Perpanjang skck scr periodic
- Pembuatan tidak dapat di wakilkan
Cara Membuat SKCK-Sekian
dari saya semoga bisa membantu..

Tidak ada komentar:
Posting Komentar